Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polsek Cikarang Timur Bekuk Dua Pengedar Sabu, Berhasil Amankan Barang Bukti Seberat 200 Gram Lebih

26
×

Polsek Cikarang Timur Bekuk Dua Pengedar Sabu, Berhasil Amankan Barang Bukti Seberat 200 Gram Lebih

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, S.H memimpin konferensi pers penangkapan dua orang tersangka pengedar sabu - sabu di Aula Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, Kamis (11/9/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Jajaran Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (7/9/2025) malam, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 200,46 gram.

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, SH, dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Timur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi rutin kepolisian dalam rangka menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Enjang Kosim alias Gres bin Edi Junaedi dan Yanto alias Ahong bin Sarya (alm). Keduanya ditangkap di Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur,” ujar Kapolsek. Kamis (11/9/2025)

Kronologi Penangkapan
Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Arnanda Hadi Pranata, S.Kom., melaksanakan razia di wilayah rawan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polsek Kedungwaringin Gelar Ngopi Kamtibmas Serta OKJ

Petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Saat diberhentikan, mereka tidak dapat menunjukkan surat kendaraan yang sah. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan sebuah kardus bertuliskan SABA Footwear yang ternyata berisi plastik klip narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat bruto 200,46 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas Kapolsek

Modus dan Motif
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan dikonsumsi sebagian dan sisanya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Polisi menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Kejati Jabar Kembali Tetapkan Tersangka Mantan Ketua NPCI Jabar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2021 - 2023

Saksi dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi juga mencatat sejumlah saksi, antara lain Agus Winantoro, M.F. Reiza, S.H., Adhary Akbar Sayuti, M. Regi Faizal, dan Azis Solihin, S.H. Barang bukti berupa sabu, handphone, dan sepeda motor telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian
Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto SH mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkotika masih marak di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Kami minta masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan. Polisi tengah menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut yang diduga berasal dari wilayah Karawang dan sekitarnya.(Rbn/Red)