Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Sita Barang Bukti Senilai Rp 387,7 Juta

18
×

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Sita Barang Bukti Senilai Rp 387,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Musthofa Pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus jaringan narkoba, di Mapolres Metro Bekasi,Jum'at (12/9/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 10 September 2025, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berbagai jenis mulai dari sabu, ganja, sinte, cairan sintetis, hingga obat daftar G.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tujuh tersangka dengan inisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR. Para pelaku rata-rata masih berusia muda, yakni 20–31 tahun. Sebagian di antaranya tidak bekerja, bahkan ada yang masih berstatus mahasiswa.

“Para tersangka ini memanfaatkan usia produktifnya bukan untuk hal yang positif, melainkan terlibat dalam peredaran narkotika yang jelas-jelas merusak masa depan,” tegas Kapolres.

Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita barang bukti cukup besar dengan rincian:

Baca Juga :  Cegah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Lakukan Giat Penerangan Hukum di Kecamatan Padalarang Kab Bandung Barat

88,8 gram sabu
68,08 gram sinte
137,36 ml cairan sintetis
67,46 gram bibit sinte
1.547,62 gram ganja
2.206 butir obat daftar G
4 unit handphone
4 unit timbangan digital
serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Jika diuangkan, nilai barang bukti itu ditaksir mencapai Rp 387,7 juta. Polisi juga menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.750 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Modus Operandi Tersangka
Kombes Mustofa mengungkapkan, para tersangka memiliki modus yang bervariasi. Sebagian pelaku menjajakan barang haram tersebut melalui media sosial, khususnya akun Instagram. Setelah ada kesepakatan, mereka memberikan titik temu (sharelock) kepada pembeli.

Selain itu, ada pula yang berperan sebagai kurir dengan imbalan tertentu sehingga menjadi perantara dalam transaksi narkoba.

Pengungkapan dibeberapa lokasi
Para pelaku diamankan polisi disejumlah lokasi berbeda, diantaranya:

Sebuah kontrakan dijalan Raden Rubaya, Karawang Barat.
Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara.
Taman Alamanda, Tambun Utara.
Pasir Konci, Cikarang Selatan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Bersama Reskrim Polsek Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Metro Bekasi menegaskan, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah.

“Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Mustofa. (Rbn/Red)