Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Fasos Fasum Kab Bekasi, Kejagung RI : Benar Sekarang Dalam Penanganan Kami

9
×

Kasus Fasos Fasum Kab Bekasi, Kejagung RI : Benar Sekarang Dalam Penanganan Kami

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kasus Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) menjadi perhatian publik, pasalnya didalam penanganan kasus tersebut nampak panjang berawal dari laporan aduan masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan Agung kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) lalu dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejati Jabar yang diketahui sudah ada beberapa orang yang telah diperiksa dan kemudian penanganannya dipegang kembali oleh pihak Kejaksaan Agung.

Ketika dikonfirmasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Bidang Hubungan Masyarakat Kepala Pusat Penerangan Hukum Irwan melalui pesan Whatsapp terkait dengan kasus lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang dipemberitaan sebelumnya diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan hasil penyidikan sudah dilakukan ekspose bersama Ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dirinya membenarkan bahwa terkait kasus tersebut sudah dalam penanganan Jampidsus,

Baca Juga :  Jelang Pilkada Damai,Polsek Tarumajaya Gelar Doa Bersama dan Santunan Yatim Piatu

“Benar bang, sekarang sudah dalam penanganan Jampidsus” ungkapnya.Rabu (17/9/2025)

Namun ketika dimintai statement lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut dirinya memerintahkan awak media Potretpublik untuk mengkonfirmasi langsung ke Pak Anang Supriatna Selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung ketika dikonfirmasi melalui pesan whasapp senin 22 September 2025 belum menjawab.

Untuk diketahui kronologi awal kasus ini bermula ketika pihak PT. Pembangunan Deltamas dan PT. Pura Delta Lestari mengajukan dokumen revisi master plan yang disetujui oleh Jamary Tarigan dengan nomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 pada tanggal 28 Januari 2020 dan catatan dalam berkas tersebut untuk alokasi penganti 40 Hektar lahan fasos/fasum peruntukan kampus ITB yang terkena trase Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Kemudian, permohonan revisi dokumen tata ruang master plan tersebut kembali diajukan oleh pengembang yang sama yang diperiksa oleh kepala seksi perencanaan umum dan rinci tata ruang Lemi Purbayanti, serta diketahui oleh Kepala Bidang Perencanaan Tata ruang Richen H. Napitupulu dan disetujui oleh Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi H. Suhup dengan nomor :653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.

Baca Juga :  Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja Ketiga Kejari Demi Menjaga Nama Baik Insan Adhyaksa

Berdasarkan kedua revisi dokumen tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan keuntungan pribadi dan korporasi diantaranya dalam perubahan master plan pertama dan kedua Surat Nomor 129/PDM/PRM/XI/19 masih belum terjawab oleh pihak Pemerintah Daerah seperti dibiarkan serta pejabat yang menandatangani tidak menanyakan fasos/fasum pengganti yang menjadi hak Pemerintah Daerah, dan ada sebagian kecil tanahnya terpakai oleh tiang penyangga kereta cepat.

Dan jika terkait revisi master plan tersebut beralasan ada proyek strategis nasional kereta cepat lantas mengapa zona permukiman ikut juga berubah menjadi zona industri / komersial.

Dalam Kasus ini Kejaksaan Agung diminta segera menuntaskan kasus tersebut agar bisa mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Red)