Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap 92 perkara yang telah mempunyai Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik dari perkara tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana khusus dan
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penuntasan
penanganan perkara secara optimal serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
“Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat
dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya
penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” demikian disampaikan Eddy Sumarman, S.H., M.H. selaku Kejari Kabupaten Bekasi selepas memimpin pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kamis (11/12/2025)
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang kena cukai ilegal. Sorotan utama tertuju pada pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.223.966.658,- (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).
Berikut adalah rincian lengkap barang bukti yang dimusnahkan :
• Narkotika Jenis Sabu: Seberat 674,29 gram yang berasal dari 19 perkara.
• Narkotika Jenis Ganja: Seberat 5.939,55 gram (hampir 6 kg) yang berasal dari 14
perkara.
• Obat-obatan Terlarang & Sediaan Farmasi: Ribuan butir obat yang disita karena diedarkan tanpa izin, meliputi:
o 19.686 butir Hexymer;
o 1.406 butir Tramadol;
o 202 butir Alprazolam;
o 167 butir Trihexyphenidyl;
o 10 butir Merlopam Lorazepam;
o 10 butir Misoprostol;
o 6 butir Paracetamol.

• Rokok Ilegal: Sebanyak 2.522.000 batang rokok tanpa cukai resmi yang berasal dari 1
perkara.
• Alat Komunikasi: 41 unit handphone dari 28 perkara.
• Senjata Tajam: 13 bilah senjata tajam berbagai jenis dari 9 perkara.
• Uang Palsu: 88 lembar pecahan Rp100.000,- dari 1 perkara.
• Lain-lain: 1 buah korek api berbentuk senjata api dari 1 perkara.
Metode Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda-beda disesuaikan dengan jenis
barangnya untuk memastikan barang tersebut hancur total dan tidak bersisa:
1. Narkotika (Sabu) dan Obat-obatan: Dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke saluran pembuangan, sehingga tidak dapat dikonsumsi
kembali.
2. Handphone: Dihancurkan secara fisik menggunakan palu hingga rusak berat dan tidak dapat difungsikan.
3. Senjata Tajam: Dirusak dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi (gerinda).
4. Ganja, Rokok Ilegal, dan Uang Palsu: Dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran serta perwakilan instansi terkait meliputi:
1. Bupati Bekasi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin
Samsudin, M.Si.
2. Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Mustofa, S.I.K.,M.H.
3. Komandan Kodim 0509/Kab. Bekasi diwakili Plt. Danramil 12/Serangbaru, Kapten Inf Nyuwardi.
4. Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M.
5. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi, Winarko Dian Subagyo.
6. Perwakilan Badan Narkotika Kab. Bekasi.
7. Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H.
Serta dukungan dari berbagai unsur aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menandakan sinergi yang kuat dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin sebagai perwujudan salah satu tugas Kejaksaan Republik Indonesia selaku eksekutor putusan pengadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)



