Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam siaran pers Polres Metro Bekasi yang dikeluarkan oleh Seksi Humas Polres Metro Bekasi pada Kamis (18/12/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 18.04 WIB di depan sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Pavilion Blok A1 RT 01 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka berinisial TM (20), laki-laki, beragama Islam, berdomisili di Dusun Tanjung RT 025 RW 008, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat,” jelas Kapolres.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka, berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11 gram. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal sementara tersangka (kost) dan kembali menemukan 251 paket sabu dengan berat bruto 113,28 gram, serta 17 paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.557 butir.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tas selempang, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.300.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi tersangka yakni menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi dari akun media sosial Instagram dengan nama akun gery_jj dan pec1_umrah. Tersangka berperan sebagai kurir atau yang dikenal dengan sebutan “kuda”, dengan tugas menempelkan narkotika di sejumlah lokasi sesuai arahan pemberi barang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai total barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp759.508.000. Atas keberhasilan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.611 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Metro Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Hal ini sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Rbn/Red)



