Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Polres Metro Bekasi Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong, 25 Tersangka Berhasil Diamankan

1429
×

Polres Metro Bekasi Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong, 25 Tersangka Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni memimpin konferensi pers kasus curanmor dan pencurian rumah kosong bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/5/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rungsong) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi selama periode Maret hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 25 tersangka dari 19 laporan polisi berbeda dengan total 23 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Lobby Mapolres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek. Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H., wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera beserta para Kapolsek jajaran di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Senin (11/5/2026)

Dalam keterangannya, Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa maraknya aksi curanmor menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, penggunaan kunci palsu, hingga menyasar lokasi parkir yang minim pengawasan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Polres Metro Bekasi.

Baca Juga :  Kapolres Lepas 150 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polres Metro Bekasi 2026 di Jababeka

Menindaklanjuti maraknya kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Hasilnya, sejumlah jaringan pelaku berhasil diungkap berikut para penadah hasil kejahatan.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan 25 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari eksekutor, joki hingga penadah. Para tersangka berasal dari sejumlah wilayah di Bekasi, Karawang, Bogor, Jakarta Utara hingga Lampung Timur. Bahkan beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Adapun lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi, di antaranya Kecamatan Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, hingga Cibitung. Selain kasus curanmor, polisi juga mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah Cibitung.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 23 unit sepeda motor,
* 4 unit handphone,
* 5 buah kunci letter T,
* 16 anak kunci letter T,
* 14 kunci kontak,
* magnet,
* STNK,
* BPKB,
* uang tunai,
* hingga sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Salurkan 400 Paket Sembako untuk Perempuan Pekerja Informal di Momentum Hari Kartini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama para tersangka melakukan aksi pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Para pelaku umumnya menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan dan penerangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, menggunakan kunci palsu, atau dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor secara profesional, transparan dan berkeadilan. Kepolisian juga akan meningkatkan patroli kewilayahan, pengungkapan jaringan pelaku, serta langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan terang, tidak meninggalkan STNK di kendaraan, serta segera melapor ke polisi atau layanan darurat 110 apabila melihat maupun mengalami tindak kejahatan curanmor.
“Bersama kita jaga Bekasi agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kapolres Metro Bekasi. (Rbn/Red)