Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Tidak Patuhi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kades Sukakerta Digugat di Komisi Informasi dan Terancam Dieksekusi di PTUN Bandung

1459
×

Tidak Patuhi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kades Sukakerta Digugat di Komisi Informasi dan Terancam Dieksekusi di PTUN Bandung

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kantor Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi yang digugat oleh PT. Potret Publik Mediatama di Komisi Informasi Jawa Barat beserta Akta Registrasinya, Sabtu (16/5/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Perkara sengketa informasi publik antara pemohon PT. Potret Publik Mediatama dengan termohon Pemerintah Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi kini telah teregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Untuk diketahui bahwa sengketa informasi tersebut teregister di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 8 mei 2026 yang ditandatangani oleh petugas kepaniteraan Komisi Informasi atas nama Agus Supriyanto.

Dalam akte registrasi dengan nomor 3308/K-B1/PSI/KI-JBR/V/2026 tertanggal 8 mei 2026 tersebut pemohon PT. Potret Publik Mediatama berharap kepada ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat agar segera menjadwalkan sidang gugatan sengketa informasi.

Hal itu bertujuan agar sengketa informasi tersebut dapat menjadi putusan setelah terlebih dahulu disidangkan melalui mekanisme sidang pemeriksaan awal (PA1) dan sidang pemeriksaan awal (PA2) yang mana bila termohon tidak menghadiri sidang tersebut dapat dilanjut ke ranah sidang ajudikasi non litigas yang ditentukan oleh panitera agar secepatnya menjadi putusan. Ungkap Kevin Guntank selaku Pimpinan Potretpublik. Sabtu (16/5/2026)

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Setelah menjadi putusan, dirinya akan lanjut mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk dilakukan eksekusi hasil putusan sesuai alur mekanismenya.

“Setelah menjadi putusan, saya akan lanjut daftarkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk dilakukan eksekusi hasil putusan sesuai alur mekasime tersbut” pungkasnya. (Andis/Red)