Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

SPMB Terindikasi Ilegal: Pendidikan atau Eksperimen Birokrasi?

1547
×

SPMB Terindikasi Ilegal: Pendidikan atau Eksperimen Birokrasi?

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : ilustrasi sekokah maung SPMB tahun 2026, Jumat (29/5/2026).

Kota Bekasi || Potretpublik — Program Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul (Maung) dan sekolah reguler di Jawa Barat (Jabar) Tahun Ajaran 2026/2027 kini berada menuai kritik tajam. Program yang dipromosikan sebagai wajah baru pendidikan unggulan Jabar itu justru diduga berjalan tanpa fondasi hukum yang jelas.

Ironisnya, hingga proses pendaftaran selesai dilaksanakan, sejumlah sekolah dan panitia pelaksana mengaku tidak pernah menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) resmi sebagai dasar operasional penerimaan siswa. Arahan teknis disebut hanya beredar dalam bentuk bahan presentasi Power Point (PPT).

Penerimaan siswa bukan kegiatan seremonial bahkan bukan eksperimen birokrasi, melainkan tindakan administrasi negara yang wajib berdiri di atas aturan hukum yang sah, jelas, dan dapat diuji publik.

Meski nomor Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Sekolah Maung telah beredar, dokumen tersebut diduga tidak memenuhi syarat formal produk hukum pemerintahan. Beberapa unsur mendasar seperti lambang daerah, konsideran hukum, dasar pembentukan, hingga format penetapan disebut tidak lengkap. Kejanggalan itu memperlihatkan buruknya tata kelola administrasi dalam program yang justru menyangkut masa depan ribuan anak.

Baca Juga :  Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli Melepas 1.500 Lulusan SMK Kabupaten Bekasi untuk Program Magang ke 13 Negara

Padahal pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan kepala daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan SPMB.

Namun faktanya, proses penerimaan tetap berjalan meski legalitas juknis dipertanyakan. Pemerintah daerah terkesan lebih sibuk mengejar pencitraan program ketimbang memastikan dasar hukumnya berdiri dengan benar.

Akibatnya, ribuan siswa yang telah mendaftar bahkan dinyatakan diterima kini berada dalam posisi rawan dibatalkan. Jika di kemudian hari hasil seleksi disengketakan atau dibatalkan karena cacat prosedur, peserta didik dan orang tua menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya.

Kondisi tersebut juga membuka dugaan maladministrasi karena proses seleksi berlangsung tanpa dasar operasional yang jelas dan transparan.

Persoalan lain muncul dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam konsiderannya tercantum perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kekeliruan itu dinilai memperlihatkan rendahnya ketelitian penyusunan produk hukum di level pemerintah provinsi.

Sekretaris Jenderal Voice of Society (VOSY), Jonson Aritonang, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab apabila sengketa hukum muncul di kemudian hari.

Baca Juga :  Hardiknas 2025, Bupati Bekasi Dorong Wujudkan Pendidikan Berkualitas

“Jika kemudian hari keputusan penetapan murid disengketakan, Pemprov Jabar harus bertanggung jawab. Jangan permainkan masa depan anak-anak demi egosentris,” kata Jonson, Jumat, (29/5/2026).

Di tengah ambisi membangun sekolah unggulan, publik justru disuguhi potret lemahnya disiplin hukum pemerintah sendiri. Pendidikan yang seharusnya dijalankan dengan kepastian aturan kini terkesan dipaksakan berjalan di atas fondasi administrasi yang dipersoalkan.

Menanggapi kekosongan hukum, praktisi hukum Universitas Mpu Tantular, Sri Hutomo mengatakan, penerimaan murid kembali mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB. “Jika tidak ada (Regulasi) standar teknis, ya pelaksanaannya dengan Permendiknasmen,” tegasnya.

Namun pemberlakuan Permendikdasmen tidak mengatur penerimaan murid baru berbasis Sekolah Maung. Dengan kata lain, SPMB sekolah maung yang ditetapkan sebelumnya tidak diperkenankan membatasi syarata di luar Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025.

Hingga berita ini dimuat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Gubernur Dedi Mulyadi belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas juknis SPMB Sekolah Maung dan sekolah reguler. (Ricardo/Red)