Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial B.S. Korban diketahui telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun sebelum ditemukan tewas bersimbah darah dikediamannya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Korban Ditemukan Tewas di Ruang Makan
Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial Q.A.S. pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi dengan sebagian lampu padam. Merasa curiga karena ayahnya tidak merespons panggilannya, Q.A.S. kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah.
Saat berada diarea ruang makan, ia menemukan korban dalam posisi telungkup dengan tubuh bersimbah darah. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Scientific Crime Investigation Jadi Kunci Pengungkapan
Dalam proses penyelidikan, polisi menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan sidik jari, analisis rekaman CCTV, hingga pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni SJ dan HW.
Mantan Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyidikan, SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Polisi menduga SJ berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban.
Penyidik mengungkap bahwa antara SJ dan korban telah lama terjadi konflik terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta masalah nafkah anak.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SJ memberikan sejumlah uang kepada HW sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban. Total dana yang diberikan mencapai Rp139 juta dan diserahkan secara bertahap.
Eksekutor Mengaku Dibayar untuk Membunuh
Sementara itu, tersangka HW berhasil diamankan ditempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi.
Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ. Ia mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak akhir tahun 2025.
Sebelum melancarkan aksinya, HW diketahui beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban guna mengetahui rutinitas dan situasi disekitar rumah.
Korban Ditusuk dan Dihantam hingga Tewas
Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian serta perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya.
Saat memasuki rumah, korban yang berada diruang makan sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya. Namun dalam waktu singkat, pelaku langsung melakukan penyerangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, HW menusuk korban berulang kali menggunakan sebilah pisau ke bagian perut sebelah kiri. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia dilokasi kejadian.
Pelaku Berupaya Hilangkan Jejak Kejahatan
Usai melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa sebuah laptop, perangkat DVR CCTV, serta kartu ATM.
Dari hasil penyidikan diketahui kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ. Sementara laptop dan DVR CCTV dibuang ke aliran Sungai Kalimalang guna menghilangkan jejak kejahatan.
Tak hanya itu, HW juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat melakukan pembunuhan agar tidak meninggalkan barang bukti yang dapat mengarah kepada dirinya.
Motif Sakit Hati dan Penguasaan Harta
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan diduga dilatarbelakangi konflik pribadi yang telah berlangsung lama antara SJ dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial,” terang Kombes Pol. Sumarni.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:
* Rekaman CCTV;
* Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi;
* Masker dan sarung tangan;
* Buku tabungan;
* Telepon seluler;
* Kendaraan yang digunakan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kejahatan;
* Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Rbn/Red)



