Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

Jejak Kejanggalan Regulasi di Balik SPMB Jabar 2026

1486
×

Jejak Kejanggalan Regulasi di Balik SPMB Jabar 2026

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.

Kota Bekasi || Potretpublik – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 terancam menjadi salah satu kebijakan pendidikan paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Ketika proses penerimaan murid telah berlangsung hampir tiga pekan, dasar hukum yang digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru masih menyisakan persoalan serius yang berpotensi menyeret penyelenggaraannya ke dalam pusaran ketidakpastian hukum.

Ironisnya, dugaan masalah tersebut muncul bukan dari pihak luar, melainkan dari dokumen yang diklaim sendiri sebagai landasan pelaksanaan SPMB Sekolah Manusia Unggul (Maung) maupun Sekolah Reguler.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berulang kali menyatakan bahwa seluruh tahapan SPMB telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun fakta yang ditemukan Potret Publik menunjukkan adanya indikasi bahwa regulasi yang dijadikan payung hukum justru masih diterpa persoalan keabsahan yang belum terjawab secara tuntas.

Koordinator Pengawas SMA Bekasi, Rojali, mewakili Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB telah diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat. “Kalau tidak jelas dan sebagainya, sebenarnya sudah dijelaskan dan disosialisasikan. Ke media juga sudah disosialisasikan,” kata Rojali, Selasa (2/6/2026).

Namun sosialisasi tidak identik dengan legalitas. Yang dipersoalkan publik bukan sejauh mana regulasi telah diumumkan, melainkan apakah regulasi tersebut telah memenuhi syarat formal sebagai produk hukum yang sah dan dapat dijadikan dasar tindakan pemerintahan.

Menariknya, Rojali juga meluruskan narasi yang selama ini berkembang mengenai Sekolah MAUNG. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sedang mendirikan sekolah negeri baru, melainkan melegalisasi program pendidikan baru yang akan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Bey Machmudin Buka Musyawarah Besar Ikatan Alumni Unpad XI Ketua IKA Unpad terpilih diharapkan tingkatkan sinergi dan kualitas pendidikan

Pernyataan itu justru memperkuat urgensi pertanyaan publik. Jika tujuan utama pemerintah adalah melegalkan sebuah program baru, mengapa aspek keabsahan regulasinya masih memunculkan perdebatan pada proses penerimaan murid berjalan.

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Potret Publik memeriksa salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 27274/HK.02.03/SEKRE yang ditunjukkan Rojali sebagai dasar pelaksanaan SPMB MAUNG. Pada dokumen tersebut ditemukan lembar pengesahan dan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan belum merupakan naskah final Keputusan Gubernur yang telah selesai diproses secara administratif, melainkan masih bagian dari dokumen penyusunan atau draft regulasi.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, persoalannya tidak lagi berhenti pada kesalahan teknis administrasi. Regulasi yang belum memenuhi syarat formal berpotensi menimbulkan pertanyaan terhadap keabsahan tindakan pemerintahan yang lahir berdasarkan regulasi tersebut.

Persoalan serupa juga membayangi regulasi SPMB sekolah reguler. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026, sejumlah pihak menyoroti pencantuman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada konsideran hukum yang dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan mekanisme penerimaan peserta didik baru.

Ketika relevansi pencantuman KUHP tersebut dipertanyakan, Rojali memilih tidak menanggapi substansi pertanyaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana dan meminta agar substansi regulasi ditanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai penyusun kebijakan.

Jawaban tersebut justru memperlihatkan adanya jarak antara pembuat regulasi dan pelaksana regulasi. Padahal dalam praktik administrasi pemerintahan, pelaksana di lapangan merupakan pihak pertama yang akan menghadapi konsekuensi apabila regulasi yang menjadi dasar tindakannya ternyata bermasalah.

Baca Juga :  Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli Melepas 1.500 Lulusan SMK Kabupaten Bekasi untuk Program Magang ke 13 Negara

Sekretaris Jenderal LSM Voice of Society (VOSY), Jonson Arios, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pembentukan kebijakan publik.
“Regulasi itu seharusnya selesai lebih dahulu, baru pelaksanaan. Yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Ketika penerimaan murid sudah berjalan, dasar hukumnya masih menyisakan perdebatan dan ketidakjelasan,” ujar Jonson, Rabu (3/6/2026).

Menurut Jonson Arios, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya reputasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melainkan kepastian hukum bagi sekolah, panitia, orang tua, dan puluhan ribu calon peserta didik.

“Kalau dasar hukumnya masih dipersoalkan, maka perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat otomatis menjadi lemah. Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi penerimaan murid baru, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan aturan yang sah,” tegasnya.

Ditengah ambisi besar menghadirkan terobosan pendidikan melalui program Sekolah MAUNG, publik kini menunggu jawaban yang jauh lebih penting daripada sekadar slogan inovasi, yakni kepastian hukum.

Sebab dalam negara hukum, kebijakan publik tidak cukup hanya populer atau ambisius. Ia harus lahir dari prosedur yang benar, regulasi yang sah, dan proses yang bebas dari cacat formil. Tanpa itu semua, SPMB 2026 berisiko dikenang bukan sebagai reformasi pendidikan, melainkan sebagai eksperimen birokrasi yang dijalankan sebelum landasan hukumnya benar-benar selesai dibangun. (Ricardo/Red)