Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Komisi II DPRD Kota Bandung Gelar Raker Bahas Rencana Perubahan Status Perumda BPR Menjadi Perseroda

1381
×

Komisi II DPRD Kota Bandung Gelar Raker Bahas Rencana Perubahan Status Perumda BPR Menjadi Perseroda

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Komisi II DPRD Kota Bandung Gelar Raker Bahas Rencana Perubahan Status Perumda BPR Menjadi Perseroda.

Kota Bandung || Potretpublik – Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait rencana perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Bandung, Kamis, (4/6/2026).

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd. Turut hadir anggota Komisi II DPRD Kota Bandung Sendi Lukmanulhakim, S.H., M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Indri Rindani, Sherly Theresia, A.Md.Keb., S.ST., MARS., M.M., serta Eko Kurnianto W., S.T., M.Pmat.Dalam rapat tersebut, Komisi II

Dalam rapat kerja DPRD Kota Bandung menerima pemaparan dari Perumda BPR Kota Bandung bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bandung mengenai latar belakang, urgensi, serta mekanisme perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR menjadi Perseroda.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Apresiasi Ekspor Baja PT. GRP Capai 87 Juta US$

Melalui rapat kerja ini, Komisi II DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mengawal proses perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penguatan sektor ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Rapat kerja komisi II DPRD Kota Bandung tegaskan komitmennya untuk mengawal proses perubahan status BUMD agar berjalan sesuai ketentuan peraturan undang – undang serta mendukung penguatan sektor ekonomi daerah secara berkelanjutan”. (Adv/Red)