Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga terjadi berulang kali selama beberapa tahun. Dalam perkara tersebut, tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial W, yang merupakan paman korban, pada Jumat (17/7/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IA ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut mulai terjadi sejak tahun 2017 saat korban masih berusia dibawah umur dan diduga berlangsung berulang kali hingga awal tahun 2026.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku diduga terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban. Saat itu, korban kerap menceritakan kondisi dirinya yang sering dimarahi oleh kedua orang tuanya. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan seksual. Penyidik juga mengungkap bahwa pelaku diduga memperlihatkan video bermuatan pornografi kepada korban sebagai bagian dari aksinya.
Korban mengaku sempat berusaha menolak, namun merasa takut dan tidak mampu melawan. Selain itu, pelaku diduga beberapa kali mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
Ancaman yang dilakukan secara berulang membuat korban memilih memendam pengalaman tersebut selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian setelah mengalami trauma psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Pada Jumat (17/7/2026), petugas terlebih dahulu melakukan observasi di lokasi tempat pelaku diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Namun, saat didatangi, pelaku sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman, pemetaan, dan penelusuran hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di salah satu kawasan perumahan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Unit PPA dan Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian berwarna hijau dan satu unit telepon genggam. Penyidik juga telah memeriksa korban serta sejumlah saksi, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban memperoleh pendampingan, perlindungan, dan pemulihan psikologis.
Atas perbuatannya, tersangka diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, melakukan penahanan, serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan keluarga, agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak yang dapat menjadi indikasi adanya tindak kekerasan seksual.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan hukum dan psikologis secara optimal,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. (Rbn/Red)


