Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kepala Desa TanjungBaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Dudu Sumbali, S.H menegaskan kepada para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) serta para ketua kelompok PKH dalam penyaluran bantuan pangan dirinya mengungkapkan tidak boleh ada pungutan uang dalam bentuk serta alasan apapun kepada si penerima manfaat bantuan.
Hal tersebut diungkapkan bukan semata-mata himbauan melainkan ketegasan seorang Kepala Desa demi menjaga citra baik dipemerintahannya serta keadilan bagi masyarakat.
“Jika benar ditemukan ada pungutan didalam penyaluran bantuan pangan dirinya sendiri yang akan melaporkan ke aparat penegak hukum agar ditindak tegas”. Ujarnya kepada potretpublik, Kamis (27/8/2026).

Untuk ketahui bahwa penyaluran bantuan pangan tersebut masyarakat penerima manfaat bantuan berupa beras sebanyak 30 kg yang dibagikan untuk periode bulan juli, agustus, september.
Sementara Ketua BPD Sugandi mengungkapkan pihaknya terus melakukan monitoring ke tempat penyaluran bantuan pangan untuk memastikan bantuan tersebut berjalan lancar serta aman.
Ketika dikonfirmasi terkait isu adanya pungutan Rp.20.000 – Rp.30.000 kepada para si penerima manfaat bantuan dirinya sedang melakukan kroscek ke lapangan serta menanyakan perihal masalah itu ke para PSM, jika benar adanya, saya meminta agar uang pungutan tersebut segera dikembalikan ke para penerima manfaat bantuan.
“Saya sedang melakukan kroscek ke lapangan serta menanyakan perihal tersebut ke para PSM, jika benar adanya, harap segera kembalikan ke para penerima manfaat bantuan” tutupnya. (Red)



