Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Sebanyak 154 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Bekasi pada Selasa, (29/9/2026).
Pelantikan dilaksanakan serentak di 23 kantor kecamatan, berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi No. 100.3.3.2/Kep.679-DPMD/2026 yang didelegasikan kepada para Camat untuk melantik di wilayahnya, serta menindaklanjuti surat DPMD Kabupaten Bekasi Nomor 400.10.2.2/3378-DPMD.5/2026 tertanggal 24 September 2026.
Pelantikan Pj Kades dilakukan setelah masa jabatan kepala desa berakhir pada 28 September 2026, atau pasca-Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang digelar 20 September 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengatakan, Pj Kades bertugas memastikan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan selama masa transisi hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.
“Pj Kades harus fokus pada tiga hal. Pertama menjaga netralitas ASN dan pelayanan publik tetap jalan. Kedua tertib administrasi. Ketiga yang paling krusial adalah pengamanan aset fisik desa,” ujar Iman Santoso.
Menurut dia, Pj Kades tidak hanya mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga harus memastikan administrasi pemerintahan desa berjalan tertib.
Pengamanan aset desa menjadi perhatian khusus. Pj Kades diminta menginventarisasi dan memeriksa kondisi aset, termasuk tanah kas desa, kantor desa, kendaraan operasional, BUMDes, sarana olahraga, fasilitas umum, serta aset yang dibangun melalui Dana Desa.
Data aset tersebut harus dicocokkan dengan dokumen administrasi dan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintahan desa.
Selama masa transisi, Pj Kades juga diminta tetap berkantor di desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi akan dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026. (Red)



