Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Bos dan Tidak Tanggapi Permohonan Informasi, SMPN 7 Cikarang Utara Digugat di Komisi Informasi Jawa Barat

1625
×

Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Bos dan Tidak Tanggapi Permohonan Informasi, SMPN 7 Cikarang Utara Digugat di Komisi Informasi Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : SMPN 7 Cikarang Utara beserta Akte Register gugatan di Komisi Informasi Jawa Barat.

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Sengketa informasi publik yang melibatkan SMPN 7 Cikarang Utara yang beralamat di Jl. Anggrek Raya, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi resmi tercatat di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa dengan nomor 2990/REG-PSI/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Permohonan ini diajukan oleh PT. Potret Publik Mediatama sebagai pemohon terhadap SMPN 7 Cikarang Utara dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi selaku termohon.

Adapun nomor perkara yang tercatat adalah 3427/K-G2/PSI/KI-JBR/VIII/2026. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi publik yang tidak ditanggapi oleh pihak termohon.

Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa sengketa terjadi akibat kurangnya transparansi atau keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Kepala Sekolah SMPN 7 Cikarang Utara sebagai badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, juga terdapat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Bos.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Edukasi Siswa SMAN 2 Cikarang Pusat tentang Pola Makan B2SA

Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh prosedur permohonan informasi sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi dengan nomor 340/PI/RED/PP/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026 melalui jasa pengiriman JNE dan diterima oleh pihak security sekolah namun tidak mendapatkan jawaban.

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi ke SMPN 7 Cikarang Utara via JNE dan diterima oleh security sekolah, namun tidak dibalas,” ujarnya. Rabu, (30/9/2026)

Kevin menambahkan, pihaknya kembali mengirimkan surat keberatan dengan nomor 477/Srt.KBRT/RED/PP/VI/2026 tertanggal 17 juni 2026 melalui jasa pengiriman yang sama dan diterima oleh security juga Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, surat tersebut juga tidak mendapat jawaban.

Karena tidak adanya respons dari pihak SMPN 7 Cikarang Utara pihaknya kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Tak Sekedar Pengabdian, Mahasiswa KKN UPB Hadirkan Program Nyata untuk Warga Desa Cikedokan

Adapun dalam gugatan tersebut, terdapat tiga item dokumen yang dimohonkan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, di antaranya:

1. Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Bos SMPN 7 Cikarang Utara tahun 2023,2024 dan 2025.

2. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bos Reguler tahun 2023,2024 dan 2025.

3. Buku inventaris aset SMPN 7 Cikarang Utara.

Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan hari sidang akan dilakukan setelah permohonan tersebut tercatat dalam buku register sengketa informasi. Pihak pemohon dan termohon nantinya akan mendapatkan pemberitahuan resmi jadwal panggilan sidang yang di kirimkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Akta registrasi tersebut ditandatangani oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Agus Supriyanto.

Dengan terdaftarnya sengketa ini, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ands/Red)