Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi terus memperkuat pembangunan infrastruktur lingkungan permukiman dan penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu) sepanjang 2026, Sebanyak 267 unit rumah menjadi sasaran program Rutilahu, dengan nilai bantuan meningkat dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per rumah untuk mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan berbagai program pembangunan tersebut dilaksanakan untuk mendukung visi dan misi Kabupaten Bekasi, yakni Bangkit, Maju, Sejahtera, melalui peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan permukiman.
Menurutnya, program prioritas Disperkimtan pada 2026 mencakup pembangunan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum lingkungan (PJUL), penataan taman, penanganan kawasan kumuh, serta perbaikan rumah tidak layak huni.
“Pada 2026, kami memperkuat infrastruktur jalan lingkungan, drainase, serta infrastruktur yang mendukung konektivitas antar wilayah dan kawasan permukiman. Kami juga menjalankan program Rutilahu untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung upaya pengurangan kemiskinan ekstrem,” ujarnya pada Rabu, (14/10/2026).
Ia menjelaskan, penataan kawasan kumuh juga menjadi perhatian pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan menciptakan kawasan permukiman yang lebih layak, sehat, serta tertata.
Di sisi lain, Disperkimtan turut mendorong kolaborasi dalam penyediaan lahan untuk mendukung proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Burangkeng.
Chaidir mengakui, pelaksanaan program pembangunan pada 2026 menghadapi penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya menjalankan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
“Memang ada penyesuaian terkait efisiensi anggaran. Namun, tugas pokok Disperkimtan tetap kami laksanakan. Untuk beberapa kegiatan yang belum dapat direalisasikan tahun ini, akan kami upayakan agar bisa dilaksanakan pada 2027,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan lingkungan, pemeliharaan PJUL, penataan dan pemeliharaan taman, serta program Rutilahu telah memasuki tahap penyelesaian. Sementara itu, pekerjaan lainnya masih berlangsung dan ditargetkan selesai sesuai jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan.
Pihaknya berharap seluruh kegiatan dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu, serta memenuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Disperkimtan dapat diselesaikan secara maksimal, sesuai target waktu dan kualitas yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Chaidir menyampaikan adanya rencana penyesuaian nomenklatur kewenangan pembangunan jembatan lingkungan permukiman yang sebelumnya berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, apabila perubahan nomenklatur tersebut ditetapkan, pembangunan jembatan di lingkungan permukiman atau perumahan akan menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Disperkimtan mulai 2027.
“Kami masih menunggu hasil akhir pembahasan bersama Bappeda dan Bagian Organisasi terkait perpindahan nomenklatur tersebut. Pada prinsipnya, kami siap apabila pembangunan jembatan lingkungan menjadi tugas dan kewenangan Disperkimtan,” tandasnya. (Sam/Red)



