Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pemkab Bekasi Targetkan Penertiban Bangli di Tol Japek KM 27–28 Mulai Oktober Ini

1341
×

Pemkab Bekasi Targetkan Penertiban Bangli di Tol Japek KM 27–28 Mulai Oktober Ini

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memimpin rapat koordinasi lintas instansi dalam rangka kegiatan penertiban bangunan liar bertempat di ruang rapat KH Ma'mun Nawawi Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Senin(19/10/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Pemerintah Kabupaten Bekasi mematangkan persiapan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah negara di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Penertiban ditargetkan dapat dilaksanakan pada Oktober 2026 dengan mengedepankan kesiapan regulasi, koordinasi lintas instansi, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Tahapan Penertiban Bangunan Liar, di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (19/10).

Asep mengatakan, penertiban perlu segera ditindaklanjuti mengingat keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut berpotensi mengganggu keselamatan dan operasional infrastruktur strategis, terutama apabila terjadi kebakaran.

Ia berharap proses penertiban dapat dilaksanakan pada bulan ini. Untuk itu, berbagai persiapan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, baik dari aspek regulasi maupun komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.

“Bangunan liar ini akan kita tertibkan karena keberadaannya berpotensi menimbulkan gangguan serius apabila terjadi kebakaran. Di lokasi tersebut terdapat tower listrik dan tower sinyal yang perlu kita lindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Peringatan Hari Statistik Nasional, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data

Menurut Asep, tahapan penertiban sejauh ini masih mengedepankan pemberian imbauan dan penyampaian surat kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya persuasif agar masyarakat memahami rencana penertiban dan bersedia menindaklanjutinya sebelum tindakan di lapangan dilakukan.

Namun, apabila upaya komunikasi dan negosiasi yang telah ditempuh tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan, pemerintah akan melanjutkan proses penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejauh ini belum dilakukan penggusuran. Kita masih memberikan imbauan dan menyurati masyarakat agar mereka memahami situasinya dan bersedia mengikuti proses penertiban,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, penertiban akan melibatkan unsur TNI dan Polri bersama instansi terkait untuk memastikan kesiapan pengamanan serta menjaga ketertiban di lapangan. Koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting agar seluruh tahapan dapat berjalan aman, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Asep juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung penertiban tersebut dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keselamatan, serta hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan persuasif dan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi dan DPRD Tetapkan Rancangan KUA-PPAS 2026 dan Dua Raperda Strategis

“Keselamatan masyarakat maupun petugas harus menjadi perhatian utama, sehingga pelaksanaannya nanti dapat berlangsung tertib dan aman,” tambahnya.

Setelah proses penertiban selesai, penataan kembali kawasan tersebut akan menjadi kewenangan pihak KCIC. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan kawasan yang lebih tertib sekaligus menjaga keamanan infrastruktur strategis yang berada di sekitar lokasi.

Melalui rapat koordinasi lanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait berupaya memastikan adanya kesepahaman mengenai tahapan, pembagian tugas, kesiapan teknis, dan pengamanan dalam pelaksanaan penertiban bangunan liar di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 27–KM 28.

“Setelah bangunan liar ditertibkan, selanjutnya kewenangan KCIC untuk membangun dan menata kembali wilayah tersebut. Karena itu, kita ingin proses penertiban ini dipersiapkan dengan matang agar penanganannya jelas dan kawasan tersebut nantinya dapat ditata sesuai peruntukannya,” pungkas Asep.