Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp29 miliar kini menjadi sorotan serius. LSM MASTER (Masyarakat Terpadu) resmi melayangkan laporan informasi dan pengaduan kepada Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Pengaduan itu tertuang dalam surat Nomor: 87/LSM-MASTER/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, dengan perihal laporan informasi dan pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan hibah KONI Kabupaten Bekasi TA 2025 serta permohonan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mempersoalkan pertanggungjawaban belanja hibah KONI sebesar Rp13.911.337.800 dari total hibah Rp29 miliar.
LSM MASTER menyoroti sejumlah komponen belanja yang membutuhkan pendalaman serius. Di antaranya pertanggungjawaban transportasi atlet dan pelatih sebesar Rp4,449 miliar yang belum didukung dokumen secara lengkap.
Kemudian biaya pendidikan sebesar Rp636,16 juta yang memerlukan kejelasan identitas penerima, bukti pembayaran, serta konfirmasi kepada pihak universitas.
BPK juga menyoroti SPJ bantuan pelatihan wasit dan pelatih sebesar Rp61 juta yang hanya berupa proposal pengajuan dan belum dilengkapi nota pembelian dari pihak ketiga.
Bagi LSM MASTER, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan penyerahan dokumen susulan. Penyidik harus memastikan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, apakah uang benar-benar diterima pihak yang berhak, dan apakah setiap pembayaran sesuai dengan realisasi sebenarnya.
Sorotan juga mengarah kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi selaku pemberi hibah.
Berdasarkan informasi pemeriksaan BPK, LPJ hibah yang seharusnya disampaikan paling lambat 10 Januari 2026 baru diterima dinas pada 2 Maret 2026. Selain itu, BPK mencatat belum tersedianya SOP yang memadai untuk pengujian dokumen pertanggungjawaban secara berjenjang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa yang menyetujui pertanggungjawaban, dan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan dana hibah dilaksanakan.
LSM MASTER meminta penyidik tidak hanya memeriksa pengurus KONI, tetapi juga mendalami peran pejabat dan petugas yang bertanggung jawab dalam proses pencairan, pengawasan, serta verifikasi LPJ.
Ketua LSM MASTER, Arnol, menegaskan bahwa pengaduan tersebut bertujuan mendorong aparat penegak hukum menguji seluruh transaksi yang dipersoalkan BPK.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kami ingin penyidik membuka dan menguji setiap transaksi. Siapa penerimanya, berapa yang diterima, apakah kegiatan benar-benar ada, dan ke mana aliran uangnya. Jangan sampai persoalan Rp13,9 miliar hanya selesai dengan klarifikasi administratif,” tegas Arnol. Rabu (28/10/2026) kepada Potretpublik.
Ia juga meminta agar bukti transfer, rekening koran, kuitansi, daftar penerima, dokumen kegiatan, serta keterangan pihak ketiga diperiksa secara silang.
Menurutnya, apabila ditemukan pembayaran yang tidak nyata, penerima fiktif, penggunaan dana di luar peruntukan, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Melalui laporan Nomor 87/LSM-MASTER/X/2026 tersebut, LSM MASTER meminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan telaah dan pendalaman terhadap pengelolaan hibah KONI Kabupaten Bekasi, termasuk menelusuri aliran dana serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
LSM MASTER menegaskan bahwa nilai Rp13,911 miliar yang dipersoalkan BPK tidak serta-merta merupakan kerugian negara ataupun bukti tindak pidana korupsi. Namun, persoalan tersebut harus diuji secara serius berdasarkan bukti transaksi dan fakta di lapangan.
“Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi catatan diatas kertas. Kalau memang seluruh penggunaan dana dapat dibuktikan, silakan dibuka secara transparan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan dan unsur pidana, jangan ada pihak yang dilindungi,” tutup Arnol.
Kini publik menunggu langkah Polda Metro Jaya. Apakah pertanggungjawaban hibah KONI senilai Rp29 miliar dapat dibuktikan secara menyeluruh, atau justru akan ditemukan persoalan yang lebih serius dibalik transaksi yang dipersoalkan BPK. (Red)



