Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Polemik pengangkatan dan pemberhentian pejabat Perumda Tirta Bhagasasi kembali memantik reaksi keras dari elemen masyarakat. Kali ini, Brigez Kabupaten Bekasi dan Laskar Merah Putih (LMP) mendesak agar proses perombakan struktur di tubuh BUMD tersebut dilakukan secara terbuka dan bebas dari kepentingan politik.
Sekretaris Jenderal Brigez Kabupaten Bekasi, Yusril Marpaung, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik daerah, khususnya yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat seperti air bersih.
“Perumda Tirta Bhagasasi adalah milik rakyat, bukan milik segelintir elit. Kami menolak segala bentuk pengangkatan atau pemberhentian yang dilakukan secara tertutup, tanpa seleksi terbuka dan uji kelayakan yang kredibel,” ujar Yusril Marpaung kepada wartawan Kamis (08/05).
Yusril juga mempertanyakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi terkait polemik ini. Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat tidak boleh diam dan harus segera mengumumkan hasil RDP secara terbuka kepada publik.
“Kalau hasil RDP hanya berhenti di ruang rapat dan tidak menghasilkan rekomendasi perbaikan yang nyata, itu bentuk pembiaran. DPRD harus berdiri di sisi rakyat, bukan tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa praktik maladministrasi dalam tubuh BUMD bisa berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap pengangkatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan sekadar jabatan. Ini amanah yang menentukan hajat hidup orang banyak. Jangan jadikan posisi strategis di Perumda sebagai hadiah politik,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), telah mengeluarkan dua Surat Keputusan penting yang merombak struktur pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi:
SK Nomor 06/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025: Memberhentikan Rahmat Damanhuri sebagai anggota Dewan Pengawas.
SK Nomor 05/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025: Memberhentikan Ahmad Firdaus dari jabatan Direktur Umum berdasarkan evaluasi kinerja melalui Berita Acara Panelis-KPM.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan tata kelola perusahaan daerah. Namun, publik mempertanyakan apakah proses tersebut sudah dilakukan secara terbuka dan profesional.
Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengisian jabatan di Perumda, dan tidak segan menggalang aksi lanjutan jika aspirasi masyarakat diabaikan.
“Kami tidak anti perubahan. Tapi perubahan itu harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan dijadikan alat bagi kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.(Red)



