Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Empat Pelaku Pengeroyokan Anggota Karang Taruna Berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Timur

111
×

Empat Pelaku Pengeroyokan Anggota Karang Taruna Berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Timur

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Keempat Pelaku pengeroyokan anggota Karang Taruna Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi yang berhasil diamankan oleh unit Jatanras Polres Metro Bekasi bersama anggota Reskrim Polsek Cikarang Timur, Minggu (15/6/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Unit Jatanras Polres Metro Bekasi bersama jajaran Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil amankan terduga pelaku pengeroyokan salah sasaran terhadap anggota Karang Taruna Desa Jatireja yang mengakibatkan korban Adi bin Elan (29)meregang nyawa.

Pada saat kejadian korban yang saat itu hendak melerai tawuran antar dua kelompok remaja di Kp. citarik Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi mengakibatkan korban Adi bin Elam (29) yang merupakan salah satu anggota aktif karang taruna Desa Jatireja meninggal dunia terkena sabetan sentaja tajam dibagian punggung dan leher sekitar pukul 02:10 wib pada Kamis, 12/6/2025.

Sementara itu, menurut Akp Kukuh Setio Utomo, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan dalam waktu 24 jam setelah adanya pelaporan.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Gelar Press Conference Aksi Tawuran yang Merenggut Nyawa Di Pebayuran

“Empat pelaku sudah diamankan, mereka masih remaja. Namun tindakanya sangat kejam, korban tidak bersalah jadi korban kebrutalan” Ungkapnya Akp Kukuh Setio Utomo, Minggu (15/6/2025).

Saat melakukan penangkapan, Anggota Reskrim Polsek Cikarang Timur turut mengamankan 12 (dua belas) bilah senjata tajam sebagai barang bukti, yang diduga digunakan pelaku dalam aksi pengeroyokan sadis tersebut.

Saat ini, Timsus Polres Metro Bekasi masih memburu enam tersangka lainnya, yang masih buron yang keberadaannya sudah diketahui dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), mereka diduga berperan dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan hingga menewaskan korban, daftar DPO yaitu Ijo, Ibam, Mufid, Oca, Ragil dan Bagas alias Babal.

“Polisi akan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron, dihimbau kepada DPO agar menyerahkan diri secara baik-baik kami tidak akan berhenti sampai mereka semua tertangkap”. Kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi Pranata

Baca Juga :  Rutan Kelas I Cirebon Gelar Rajia di Kamar Warga Binaan

Atas tindakannya, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Keempat pelaku yang sudah ditangkap saat ini tengah menjalani proses penyelidikan lanjutan di Polsek Cikarang Timur” Pungkasnya. (Lkmn/Red)