Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Warga Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran, Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara dan Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, setelah para Kepala Desanya (Kades) meninggal dunia digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hilang sudah hak warganya untuk ikut serta pemilihan kontestasi Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Hal tersebut disampaikan Soni Sopian Hadis selaku Koordinator Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP).
Soni mengatakan, bahwa seharusnya masa jabatan Penjabat Kepala Desa di 3 (tiga) Desa tersebut paling lama menjabat selama 6 (enam) bulan sebagaimana Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sebab didalam Pasal 47 ayat 1 dijelaskan perihal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Seharusnya masa jabatan Pj Kades di 3 Desa tersebut paling lama selama 6 bulan sebagaimana Pasal 47 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024” ujarnya Soni kepada Potretpublik Minggu (30/11/2025)
Soni menambahkan, Kemudian pada Pasal 47 ayat 2 menjelaskan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa. Dan pada Pasal 47 ayat 3 menjelaskan; Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

“Kemudian pada Pasal 47 ayat 4 dijelaskan; Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan”, jelasnya.
Disisi lain redaksi Potretpublik mengirimkan surat Konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan surat nomor : 47.17/Srt.Konfirmasi/RED/PPXI/2025, perihal konfirmasi; 1. Apa yang menjadi permasalahan sampai saat ini di Desa Karangsegar, Tanjungsari dan Banjarsari belum ditetapkan nya Kepala Desa Antar Waktu. 2. Apakah dibolehkan Penjabat Kepala Desa Karangsegar, Tanjungsari dan Banjarsari menjabat lebih dari 6 bulan, sementara pada Pasal 47 Penjabat Kepala Desa tersebut harus sudah melaksanakan Musyawarah Desa pemilihan Kepala Desa Antar Waktu paling lama 6 bulan.
Berdasarkan surat konfirmasi tersebut pada tanggal 28/11/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi memberikan Jawaban Konfirmasi dengan surat nomor: 400.10.2.4/2995-DPMD.5/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Iman Santoso dengan jawaban bahwa : Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2024 yang ditunda dikarenakan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024. Sesuai Pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sehingga penyesuaian periode masa jabatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Bekasi di perpanjangan selama 2 (dua) tahun.
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 0714/PMD.01/BINDES tanggal 12/2025 perihal kebijakan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu disampaikan bahwa Penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 dimaksud meliputi disampaikan bahwa Penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Antar waktu sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 dimaksud meliputi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri sampai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. (Red)



