Kota Bekasi || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,memanggil Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI) untuk dimintakan klarifikasinya dan bukti tambahan terkait temuan atas dugaan penyalahgunaan anggaran di Perumda Tirta Patriot, Kota Bekasi, Kamis (4/12/2025).
“Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI) menerima informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar datang dan membawa data tambahan terkait Perumda Tirta Patriot. Tapi sebelumnya PPAMI melapor ke Kejaksan Agung RI,” kata Ketua Umum PPAMI, Garisah Idharul Haq ditemui di Gedung Kejaksaan usai memberikan keterangan pada penyidik Kejari Bekasi.
“PPAMI hadir dan ini menunjukkan proses hukum tidak mandek,” tambahnya.
Pemanggilan ini menegaskan, laporan masyarakat tidak masuk laci.
Garisa membenarkan dirinya dimintakan keterangan selama 2 jam di lantai 3 Gedung Kejari Kota Bekasi.
Bahkan sebelumnya, dokumen tersebut telah menyentuh meja Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan wilayah tetapi terlanjur menggema hingga tingkat pusat.
“Kita dimintakan keterangan tadi jam 10.30 an baru selesai 12.30an, kurang lebih 2 jam kira-kira,” ujarnya.
Diakui Garisa, dua jam di lantai 3 itu sejumlah pertanyaan dan berkaitan data tambahan juga sudah diserahkan.
“Perumda Tirta Patriot TA 2023, Rp 23 Miliar. Indikasinya air tidak layak dikonsumsi. Hasil lab yang kami periksa (air) mikrobiologinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tidak layak konsumsi, melanggar Permenkes no 2 tahun 2023. Itulah dasar kami menduga penyalahgunaan anggaran,” jelasnya.
Selanjutnya kata Garisa, PPAMI percaya pada Koprs Adhyaksa bisa mengungkap dugaan yang terjadi di Perumda Tirta Patriot, Bekasi.
Kejaksaan kini bersiap memanggil pihak-pihak yang mengetahui konstruksi dugaan korupsi ini. PPAMI terus mengawalnya sampai temuan menjadi fakta hukum.
Air bersih adalah urusan hajat hidup orang banyak. Sejumlah pelanggan mengaku sudah lama mengeluhkan buruknya kualitas layanan.
Namun, keluhan berulang itu hanya berhenti sebagai keluhan. Tidak ada informasi transparan, tidak ada perbaikan signifikan. Sementara di sisi lain, belanja operasional perusahaan justru membubung tinggi.
“Kami menduga ada skema pemborosan atau penggelembungan anggaran. Kami hanya ingin kebenaran dari apa yang selama ini dialami masyarakat,” ujar Garisah.
“Publik sudah terlalu sering dibebani tarif tanpa pelayanan setara. Semua harus dibuka,” tegas Garisah saat doorstop dengan wartawan di Gedung Kejari Kota Bekasi.
Dikabarkan sebelumnya, dokumen laporan PPAMI tersebut telah menyentuh meja Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. (Red)



