Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Sebuah mobil operasional Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang yang dilaporkan hilang pada Sabtu (6/12/2025) akhirnya ditemukan. Polisi juga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menyebut tindakan cepat yang dilakukan Polsek Cikarang Pusat merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga situasi kondusif di wilayah hukumnya.
Modus Kerja Sama Internal Perusahaan
Kasus ini bermula ketika mobil Daihatsu Blind Van bernomor polisi B-9596-FCK yang digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaan raib pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pencurian tersebut diduga dilakukan dengan modus kerja sama antara pelaku dan salah satu karyawan perusahaan.
Kunci kendaraan disebut sengaja diletakkan di titik tertentu setelah pelaku memastikan situasi aman, sehingga memudahkan proses pengambilan kendaraan. Dari keterangan saksi internal, terduga pelaku terlihat membawa kabur mobil tersebut.
Akibat tindakan pelaku, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp97 juta.

Pelacakan Nomor Ponsel Jadi Titik Terang
Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di bawah pimpinan IPTU Akhmad Surbakti, S.H., bergerak cepat menelusuri jejak para pelaku. Titik terang muncul ketika nomor ponsel salah satu pelaku terdeteksi aktif di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim Reskrim melakukan pengejaran. Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, tim tiba di sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang, dan menemukan mobil curian terparkir di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh Dimas Suteja, salah satu dari tiga terduga pelaku.
Tiga Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah:
1. DS (24) – warga Kabupaten Bogor
2. YM (24) – warga Kabupaten Bogor
3. JA (18) – warga Kabupaten Karawang
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu :
>. 1 unit mobil Daihatsu Blind Van
>. 3 unit handphone
>. Dokumen kendaraan terkait
Kasus Naik ke Penyidikan
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan para tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres Kombes Pol Mustofa.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Rbn/Red)



