Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Komitmen Jaga Iklim Investasi, Kejari Subang Tetapkan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah

1858
×

Komitmen Jaga Iklim Investasi, Kejari Subang Tetapkan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara memimpin konferensi pers penetapan lima tersangka kasus mafia tanah bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (12/2/2026).

Kabupaten Subang || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Subang melakukan penetapan kepada lima orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah terkait penjualan aset negara di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Kelima tersangka tersebut yakni,

1. AM selaku Kepala Desa Cibogo
2. TA selaku Ketua BPD Cibogo
3. IS selaku Kepala Satgas Tanah Aset Desa
4. US selaku Anggota BPD Cibogo
5. QK selaku Kaur Pemerintahan Desa Cibogo

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan manipulasi aset negara berupa jalan setapak dan saluran air pertanian seluas 15.579 m2
yang dijual ke pihak perusahaan PT VinFast Automobil Indonesia dalam pelaksanaan investasi di Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan 3 orang ahli serta berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka dilakukan penetapan kepada 5 (lima) orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah di Desa Cibogo.

Baca Juga :  Oknum RT dan RW Dilaporkan Warganya ke Polisi, Diduga Lakukan Pungli Ratusan Juta Rupiah di Cluster Rivertown Grand Wisata
Keterangan Foto : Kelima tersangka kasus mafia tanah hendak dibawa untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.

“Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 70 orang saksi dan 3 orang ahli serta berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka dilakukan penetapan kepada 5 (lima) orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah di Desa Cibogo”. Ujar Kajari, Kamis (12/2/2026)

Kajari menambahkan, Dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan perubahan status dan penguasaan terhadap aset negara yang seharusnya menjadi fasilitas umum dan pertanian masyarakat, kemudian mengalihkannya dalam proses jual beli lahan kepada pihak perusahaan yang menyebabkan kerugian kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.492.640.000 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Dugaan tersebut kini tengah didalami untuk menelusuri alur administrasi, dokumen pertanahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dan Kejaksaan Negeri Subang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait pemerintah daerah Kabupaten Subang berkomitmen memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Subang dan tidak Segan-segan untuk menindak semua pihak yang mengganggu iklim Investasi serta semua pihak yang menghambat Percepatan investasi di wilayah Hukum Kabupaten Subang.

Baca Juga :  Antisipasi Pencurian Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Polsek Cikarang Barat Rutin Lakukan Patroli

Dalam perkara ini penyidik Kejaksaan Negeri Subang melakukan penahanan terhadap 5 (Lima) orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut. (Rls/Red)