Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kasus dugaan Penghinaan dan Pengusiran Wartawan saat bertugas, berbuntut panjang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait dipolisikan.
Hal ini membuktikan komitmen pengawalan kasus dan atau perlindungan kemerdekaan pers, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku sebagaimana belakangan hari, hinaan dan pengusiran acap kali dialami Insan Pers.
Peristiwa merendahkan martabat dan harga diri wartawan kali ini terjadi di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2026) siang.
Kimsan Indra Simaremare, S.Pd alias Simare, salah satu wartawan korban penghinaan dan pengusiran itu sempat hendak membuka Laporan Polisi (LP) di hari Selasa itu juga.
Seorang pria yang enggan disebut namanya, meminta agar Simare menunda LP nya. “Kasih waktu lah dulu. Ngopi-ngopi lah kita,” ujar pria itu.
Mengingat pertemanan dan kemungkinan Donny lakukan khilaf, akhirnya Simare dan kedua rekannya yang turut mengalami pengusiran, menunda laporan Polisi. Namun hingga saat pelaporan, pria ini mempersilahkan karena Donny tidak juga memperlihatkan etikad baik.
Keesokan hari, dimana berita tentang kejadian itu ternyata sudah menyebar luas. Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Ade Muksin SH dengan tegas mengutuk perbuatan Donny.
Ade dan jajarannya bahkan gelar Konferensi Pers di Kantor PWI.
“Kami mengecam keras atas perbuatan Oknum Pejabat demikian. Hari Kamis tanggal15:Oktober kita akan gelar Aksi Demo,” tegas Ade, Rabu (7/10/2026) siang.
Tempat terpisah melalui ajudannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo, S.I.K., M.H meminta Simare dan Ketua PWI serta jajarannya untuk ketemu.
Bertempat di Ruang Kantor Kapolres yang juga dihadiri Wakapolres, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si. Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H serta para Jurnalis Pers, Kamis (8/10/2026) siang, Kapolres turut berempati atas kejadian itu.

“Kami mendukung aksi damai teman-teman wartawan, artinya saya bersifat netral mengawal dalam aksi penyampaian aspirasi agar terlaksanakan dengan lancar dan damai. Mengingat sedang ada situasi sekarang dinamis sekali perubahannya, jangan sampai ada penyusup-penyusup yang masuk,” tutur Kapolres.
Usai pertemuan, Simare pun memuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi.
Laporan Polisi tercatat secara resmi dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA serta diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syarif Donny5 Sirait, AP., S.H., M.Si., dilaporkan atas dugaan tindak pidana:
1. Pencemaran Nama Baik / Penghinaan: Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Penghinaan Ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023.
2. Pelanggaran Kemerdekaan Pers: Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana atas tindakan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Sementara Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihaknya redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang / Cover Both Side. (Red)



