Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

DPRD Karawang Gelar Raker Pansus Raperda Sistem Penyediaan Air Minum

2
×

DPRD Karawang Gelar Raker Pansus Raperda Sistem Penyediaan Air Minum

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : DPRD Karawang menggelar rapat kerja panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang sistem penyediaan air minum (SPAM) bertempat di ruang rapat gedung DPRD Karawang, Kamis (11/9/2025).

Karawang || Potretpublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menggelar rapat intensif bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum. Pertemuan ini dinilai sangat krusial mengingat kebutuhan air bersih di Karawang semakin mendesak dan harus dikelola secara andal, merata, serta berkelanjutan.

Ketua Pansus Raperda SPAM, Ahmad Sopyan Junaedi Putra, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjamin hak dasar masyarakat terhadap akses air bersih yang layak.

“Rapat Pansus ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan setiap warga Karawang mendapatkan akses air bersih yang memadai,” ujar Sopyan, dari Fraksi PKS, kamis (11/9/2025).

Sopyan menambahkan, menilai Raperda SPAM harus menjadi instrumen efektif dalam menjawab beragam persoalan penyediaan air minum. Mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas air, hingga efisiensi pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Sinergitas TNI - Polri Pemda dan Masyatakat, Gelar Karya Bakti Bersihkan Li gkungan Serentak di Kab Bekasi

“Kita ingin Raperda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga menjadi fondasi dalam memperkuat sistem penyediaan air minum, baik dari sisi teknis maupun pelayanan,”

Dalam agenda tersebut, PDAM Tirtatarum diminta berperan aktif dengan memberikan masukan strategis berdasarkan pengalaman teknis di lapangan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat substansi Raperda agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Substansi aturan yang tengah disusun diperkirakan akan mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya, standar kualitas air, mekanisme penetapan tarif, investasi infrastruktur, hingga perlindungan terhadap sumber daya air baku yang kian terancam oleh aktivitas industri maupun alih fungsi lahan.

Masyarakat Karawang sendiri menaruh harapan besar terhadap hasil kerja Pansus. Regulasi yang berpihak pada kepentingan publik dinilai bisa menjadi landasan kuat bagi PDAM Tirtatarum dalam meningkatkan pelayanan secara lebih profesional, merata, dan terjangkau untuk semua kalangan.

Baca Juga :  Perkuat Program Prioritas, Plt Bupati Bekasi Ikuti Rapat Evaluasi Bersama Gubernur Jabar

“Mari kita tunggu hasil kerja Pansus ini. Semoga terbentuk wajah baru sistem penyediaan air minum di Karawang yang lebih inovatif, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)