Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pemkab Bekasi Siapkan Pilkades dan Pergantian BPD di Tahun 2026

10
×

Pemkab Bekasi Siapkan Pilkades dan Pergantian BPD di Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Penjabat (Pj) Skeretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida menyampaikan sebanyak 154 Kepala Desa Akan mengakhiri masa jabatan nya pada 28 september 2026 disaat yang hampir bersamaan masa jabatan anggota BPD juga akan berakhir pada 18 juli 2026, Kamis (25/9/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Selain itu, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan berakhir pada 18 Juli 2026, sehingga proses pergantian BPD menjadi bagian penting dari agenda pemerintahan desa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan, Pemkab Bekasi terus memantau jalannya proses persiapan Pilkades dan berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa agar berjalan sesuai aturan dan timeline yang tengah disiapkan.

“Bapak dan Ibu tentunya besok akan menghadapi situasional di tahun 2026. Kita akan berlangsung proses ajang pemilihan Kepala Desa. Ada 154 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya. Itu juga sedang digodok, sedang dikonsultasikan ke pemerintah provinsi maupun ke pusat,” ujar Ida Farida saat membuka acara pembinaan peningkatan kapasitas Ketua dan Anggota BPD secara virtual di Command Center, Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, tidak hanya Pilkades, masa jabatan BPD juga akan berakhir pada 18 Juli 2026. Oleh karena itu, mekanisme dan aturan terkait proses pemilihan anggota BPD baru juga tengah dipersiapkan.

Baca Juga :  Abdi Nagri Nganjang ka Warga, KDM : Kabupaten Bekasi Harus Bebas Kumuh dan Banjir

“Jadi kembali lagi, ini nanti pemilihan BPD juga. Ini akan habis masa jabatannya di tanggal 18 Juli 2026. Ada aturan, ada mekanismenya. Yang hari ini sudah disiapkan narasumber yang kompeten,” lanjutnya.

Ida menekankan, seluruh tahapan Pilkades dan pergantian BPD harus dikawal dengan semangat kebersamaan. Pemkab Bekasi, kata dia, tidak tinggal diam dan akan segera turun tangan jika terjadi kendala di lapangan.

“Karena kita bekerja adalah teamwork, bukan one man show. Gak ada kerja jalan sendiri-sendiri. Kita teamwork. Karena inilah mungkin pola orang Indonesia, musyawarah mufakat. Dengan persiapan yang matang, dengan jadwal yang kita taati, serta komunikasi yang efektif, insya Allah situasi keamanan di desa terjaga,” tegasnya.

Menurut Ida, ada sebanyak 154 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 28 September 2026. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan timeline tahapan Pilkades, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.

Baca Juga :  DPRD Karawang Hadiri Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 bersama Forkopimda

“Waktu ini bagaikan pedang, kadang kita tidak terasa. Rasanya baru kemarin kita 17-an, sekarang sudah masuk September. Artinya, dengan persiapan yang matang, insya Allah semua berjalan lancar. Proses Pilkades, apakah nanti pemilihan langsung, e-voting, dan sebagainya itu ranah KPU, atau sedang kita kaji. Kami nanti dapatkan informasi, kemudian dari DPMD juga akan menyampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menambahkan kegiatan pembinaan kapasitas BPD ini dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan desa agar siap menghadapi agenda besar di tahun 2026. Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas desa, khususnya di masa transisi kepemimpinan.

“BPD harus memahami perannya dengan baik, terutama dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Dengan kapasitas yang semakin baik, BPD akan mampu menjalankan fungsi kontrol dan menyerap aspirasi masyarakat secara optimal,” pungkas Iman Santoso.(Red)