Kabupaten Subang || Potretpublik – Anggaran
Dana Desa selama ini belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN. Hal tersebut menjadikan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang tidak memiliki kapasitas dan integritas banyak terjerat kasus hukum, Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Desa setempat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sebagaimana halnya penggunaan Anggaran Dana Desa di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang yang dalam pengelolaannya diduga tidak transparan dengan tidak adanya publikasi secara luas kepada masyarakat.
Hal tersebut diketahui, pada tahun 2022 Pemerintah Desa Parigimulya mendapatkan penyaluran Dana Desa sebesar Rp.916.938.000, kemudian ditahun 2023 mendapatkan penyaluran Dana Desa sebesar Rp. 939.534.000 dan ditahun 2024 mendapatkan penyaluran Dana Desa sebesar Rp. 947.918.000, serta Rp.1.076.446.000 ditahun 2025.
Dari empat tahun penyaluran Dana Desa tersebut Desa Parigimulya mengelola Dana Desa total Rp.3.880.828.000.
Terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dimaksud,Team Redaksi potretpublik.co.id mendatangi Kantor Desa Parigimulya untuk melakukan konfirmasi terkait pengggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa dari Kepala Desa Parigimulya.
Oleh karena Kepala Desa Parigimulya tidak berada dikantor dan begitu pentingnya jawaban konfirmasi dari Kepala Desa, maka Redaksi Potretpublik.co.id memberikan surat konfirmasinya kepada Sekretaris Desa (Sekdes) agar disampaikan kepada Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. (Red)



