Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/8/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 65 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Tambun Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah melakukan observasi dan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 21.23 WIB, SH berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas siap edar. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 paket plastik klip berlakban hitam dengan berat bruto sekitar 9 gram, 28 paket plastik klip berlakban merah dengan berat bruto sekitar 10 gram, serta satu plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 46 gram.
Secara keseluruhan, total narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 65 gram bruto.
Selain sabu, petugas turut menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu (bong), lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Penyidik juga masih mendalami keterangan tersangka terkait asal-usul barang haram tersebut yang disebut diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Tangerang.
Selanjutnya, SH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pengujian, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Polres Metro Bekasi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berkontribusi terhadap pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (Rbn/Red)


