Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejari Subang Tetapkan Tersangka Oknum Kades Parigimulya Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Modus Penerbitan Surat Keterangan Desa PT KITS

1469
×

Kejari Subang Tetapkan Tersangka Oknum Kades Parigimulya Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Modus Penerbitan Surat Keterangan Desa PT KITS

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Tersangka Aang Suyaya (AS) Kepala Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang ketika hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Subang, Rabu (16/9/2026).

Subang || Potretpublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Parigimulya Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/gratifikasi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., pada Rabu (16/9/2026).

A.S. yang merupakan Kepala Desa Parigimulya diduga melakukan pemerasan/gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) untuk keperluan proses pelepasan hak atas tanah.

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, A.S. diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp.800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).

Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah dihadapan notaris/PPAT.

Baca Juga :  Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Peternakan dan Perikanan

Kejari Subang menyebut, apabila uang yang diminta tidak diberikan, A.S. diduga mengancam tidak akan ikut campur dalam penandatanganan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah.

Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan sepanjang 2019-2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari proses penyidikan, A.S. disebut telah menerima uang hasil dugaan pemerasan gratifikasi tersebut sebesar Rp1.374.307.200 atau sekitar Rp.1,37 miliar. Uangnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Subang menegaskan bahwa tersangka A.S. telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta dilakukan penahanan selama 20 hari yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Cikarang Serahkan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2025

Kejari Subang dr. Noordien Kusumanagara kembali menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan berintegritas sesuai aturan hukum yang berlaku guna menjaga serta mengawal iklim investasi di Kabupaten Subang, pungkasnya. (FJ/Red)