Karawang || Potretpublik – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Karawang Budgeting Control (KBC) pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPRD Karawang dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Pendi Anwar, SE.
RDP ini membahas secara khusus fungsi pengawasan DPRD terhadap perencanaan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan potensi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kegiatan marka jalan dan pekerjaan pengaspalan.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Karawang mengundang sejumlah OPD teknis, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kehadiran OPD ini dinilai penting guna menjelaskan mekanisme perencanaan dan sinkronisasi program antar instansi.
Karawang Budgeting Control sebagai peserta RDP menyoroti lemahnya koordinasi antar OPD dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan infrastruktur. Mereka menilai masih kerap terjadi tumpang tindih program, khususnya antara pekerjaan pengaspalan jalan oleh DPUPR dengan pemasangan marka jalan oleh Dishub.
Menurut KBC, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, karena marka jalan sering kali dipasang sebelum pekerjaan pengaspalan selesai, sehingga harus diulang kembali. Praktik ini dinilai tidak efisien dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Pendi Anwar, SE, dalam arahannya menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang kuat dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan perencanaan yang matang. Ia menekankan pentingnya perencanaan terpadu antar OPD sejak tahap awal.
Pendi Anwar juga meminta agar Bappeda berperan lebih aktif sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah, sehingga setiap program yang diusulkan oleh OPD teknis dapat diselaraskan dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sementara itu, perwakilan OPD yang hadir memberikan penjelasan terkait mekanisme perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing instansi. Mereka mengakui bahwa koordinasi lintas OPD masih perlu ditingkatkan agar ke depan tidak terjadi pemborosan anggaran.
Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Karawang berharap adanya perbaikan sistem perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah, sehingga penggunaan APBD dapat lebih tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Karawang. (Red)



