Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Dugaan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan tindakan tersebut apabila terbukti benar dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap wartawan yang hendak meminta konfirmasi terkait isu dugaan mempunyai abang di berdinas di Kejaksaan Agung dan persoalan dugaan kasus sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).
PWI menilai, ruang kerja jurnalistik tidak boleh dipersempit hanya karena pejabat publik merasa tidak nyaman dengan pertanyaan yang diajukan wartawan.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik. Wartawan justru memberikan kesempatan kepada pejabat atau pihak yang diberitakan untuk menjelaskan persoalan sebelum informasi disampaikan kepada publik.
“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak,” tegas Ade.
Menurutnya, pejabat publik memang memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban pada saat tertentu. Namun, hak tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan yang merendahkan atau memperlakukan wartawan secara tidak patut.
“Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja secara profesional justru diperlakukan secara tidak patut,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi penting karena materi konfirmasi disebut berkaitan dengan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, sebuah fasilitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bekasi.
PWI Bekasi Raya menerima informasi bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat wartawan yang diminta meninggalkan lokasi. Selain itu, beredar informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan.
Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan. Jika rekaman tersebut nantinya membuktikan adanya tindakan atau ucapan sebagaimana informasi yang beredar, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal ketidaknyamanan antara pejabat dan wartawan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sikap pejabat publik terhadap kontrol sosial dan hak masyarakat memperoleh informasi?
Sebab, ketika wartawan bertanya mengenai kebijakan, penggunaan fasilitas pemerintah, maupun persoalan yang menyangkut kepentingan publik, yang sesungguhnya sedang dilakukan bukan sekadar mencari bahan berita, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ade meminta pejabat publik tidak membangun budaya alergi terhadap konfirmasi.
Menurutnya, apabila informasi yang akan diberitakan dianggap keliru, cara paling tepat adalah memberikan klarifikasi, menunjukkan data, serta menjelaskan fakta yang sebenarnya.
“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Justru ruang konfirmasi itulah kesempatan pejabat menjelaskan kepada masyarakat,” kata Ade.
Ia menegaskan, wartawan tidak berada di atas hukum dan etika. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menyajikan berita secara akurat dan berimbang.
Namun, prinsip etika tersebut juga berlaku bagi narasumber.
“Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan,” tegasnya.
PWI Bekasi Raya juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pe
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
Namun PWI menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan bahwa dugaan peristiwa di DLH Kabupaten Bekasi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran UU Pers.
Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta, rekaman utuh, keterangan saksi, keterangan pihak terkait, serta kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap ini penting agar kritik terhadap pejabat tidak berubah menjadi penghakiman tanpa dasar.
PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai insiden kecil.
Pemkab Bekasi dinilai perlu memastikan fakta sebenarnya melalui klarifikasi objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Jangan dianggap sepele. Klarifikasi fakta dan lakukan evaluasi apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut. Hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme dan saling menghormati,” ujar Ade.
Terlebih, DLH merupakan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan publik. Karena itu, keterbukaan informasi dan komunikasi dengan media menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
PWI juga meminta wartawan yang berada di lokasi menyimpan rekaman video maupun bukti lain secara utuh serta tidak melakukan penyuntingan yang dapat menghilangkan konteks peristiwa.
PWI Bekasi Raya menegaskan sikapnya bukan untuk menempatkan wartawan sebagai pihak yang selalu benar atau membuat pejabat takut menghadapi pertanyaan media.
Sebaliknya, yang dipersoalkan adalah cara memperlakukan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat menghormati profesi wartawan sebagaimana wartawan wajib menghormati narasumber,” tegas Ade.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Wartawan boleh bertanya, pejabat boleh menjawab, membantah, atau memberikan data pembanding.
Tetapi ketika pertanyaan publik justru dibalas dengan dugaan pengusiran dan perkataan yang merendahkan, maka persoalannya patut mendapat perhatian serius.
“Jika benar terjadi pengusiran disertai perkataan yang merendahkan saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, PWI Bekasi Raya mengecam tindakan tersebut,” pungkas Ade.
PWI Bekasi Raya menyatakan akan mencermati perkembangan kasus tersebut dan mendorong penyelesaian yang tetap berpijak pada kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, dan ketentuan hukum.
Kini tinggal menunggu penjelasan Kepala DLH Kabupaten Bekasi: apa sebenarnya yang terjadi di lokasi, dan mengapa wartawan yang datang untuk meminta konfirmasi justru diduga diminta pergi?
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihaknya redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang / Cover Both Side.(Red)



